Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E pada Kasus Pembunuhan Brigadir J. Simak Pengertiannya

- 13 Agustus 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi. Arti Justice Collaborator. Siapa saja yang boleh menjadi Justice Collaborator.*
Ilustrasi. Arti Justice Collaborator. Siapa saja yang boleh menjadi Justice Collaborator.* /Pixabay/@VBlock/

KABAR PRIANGAN - Istilah dan arti Justice Collaborator kerap didengar setelah Bharade E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Alasan Bharade E mengajukan diri menjadi justice collaborator adalah agar mendapatkan perlindungan hukum dan pengurangan hukuman.

Saat ini, setelah Bharada E menjadi justice collaborator, banyak sekali tersangka baru yang bermunculan hingga terseretnya Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Bharada E Datangi Kantor Komnas HAM untuk Diminta Keterangan Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun.

Arti justice collaborator dalam bahasa Indonesia adalah kolaborator keadilan.

Istilah ini mengandung arti secara harfiah yakni saksi pelaku yang bekerja sama.

Secara definisi, justice collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memecahkan masalah.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Terbaru untuk Rayakan Hari Pramuka Ke-61 yang Diperingati Setiap 14 Agustus

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x