Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Tidak Hormat, Punya Waktu Tiga Hari untuk Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 20:42 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap.*
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri lengkap.* /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) teah selesai melakukan tugasnya dan telah sepakat untuk mengambil keputusan.

Hasil sidang kode etik tersebut telah diputuskan Ferdy Sambo akhirnya dipecat tidak hormat atau PTDH dari Polri.

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dirinya dipecat dengan tidak hormat.

Baca Juga: Profil Fahmi Alamsyah, Penasehat Ahli Kapolri yang Diduga Terlibat Dalam Penyusunan Skenario Ferdy Sambo

DIkutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com, atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri, Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengajuan banding adalah hak Ferdy sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2022-2023, Bayern Munich, Barcelona dan Inter Milan Masuk Grup Neraka

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x