KABAR PRIANGAN - Beredarnya isu mengenai Konsorsium 303 dan keterkaitannya dengan Ferdy Sambo masih banyak diperbincangkan di masyarakat.
Di tengah memanasnya isu itu, Polrestabes Surabaya menangkap bos judi online berinisial GJ termasuk anggota jaringannya.
DIkutip kabar-priangan.com dari zonasurabayaraya.com, bos Judi dengan inisial GJ yaitu pria 33 tahun yang diketahui tinggal di Surabaya telah ditangkap di daerah Kenjeran Surabaya Timur pada 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Jenderal Polisi yang ‘Diyanmakan’, Berikut Daftar Lengkap 34 Polisi yang Dimutasi ke Bagian Yanma
Anggota jaringan bos judi GJ juga ditangkap, nama-nama tersebut yakni BH, FG, HGP, BKT, dan TDKT.
Dalam kasus 303 (judi) ini, mereka berperan player, agen, penerima setoran, admin, pengepul hingga bandar judi.
Setelah mereka ditetapkan tersangka, kini penyidik Polrestabes Surabaya mulai melakukan pemberkasan kasus bos judi GJ dan jaringannya itu.
Baca Juga: Pemeriksaan Rekening Konsorsium 303 dan Ferdy Sambo Ditunda PPATK, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal membenarkan jika pihaknya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka GJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.