KABAR PRIANGAN-Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung sekitar 18 jam, pada hari ini Jumat 26 Agustus 2022.
Dedi mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik, Ferdy Sambo dikenai sanksi etika, sanksi administratif dan juga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan (Ferdy Sambo) mengajukan banding,” jelas Dedi.
Baca Juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Tunangan, Warganet: Masa Depan Anaknya Nanti Udah Cerah
Atas pengajuan banding tersebut, Dedi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari Ferdy Sambo.
“Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sesuai dengan pasal 69 diberikan kesempatan mengajukan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan bahwa hasil atau keputusan banding akan keluar dalam waktu 21 hari.
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelejen dan keamanaan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagaimana diketahui dimulai pada Kamis 25 Agustus 2022 dan dilaksanakan secara tertutup.
Dalam sidang kode etik tersebut dihadirkan 15 orang saksi yang terdiri dari 5 saksi dari Patsus(Penempatan Khusus) Brimob, 5 saksi dari Patsus Provost, 3 saksi dari Patsus Bareskrim, dan 2 saksi dari luar Patsus.