Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Tanggapan Pengacara Brigadir J Soal Upaya Banding

- 26 Agustus 2022, 23:38 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hasil keputusan sidang kode etik atas Ferdy Sambo/
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hasil keputusan sidang kode etik atas Ferdy Sambo/ /Antara/

Baca Juga: Big Match Persib vs PSM Diundur. ADA APA? Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Pekan ke 7 BRI Liga 1 2022/2023

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Sebut Bidang Keolahragaan Dispora Garut Lemah

Menurut Dedi, pengenaan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Selain itu, sidang etis Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi dan mengakui apa yang telah mereka lakukan.

Baca Juga: Sisca Kohl Dilamar Jess No Limit dengan Cincin Senilai Rp488 Juta, Simak Profilnya Berikut Ini

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi. ***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah