"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam dan pembacaan putusan dilakukan pada jam 2.00 dinihari.
Baca Juga: Kondisi Terkini Presenter dan Pelawak Tukul Arwana. Ini Ungkapan Hati Sang Anak, Egha Prayudi
Berdasarkan hasil siding kode etik tersebut telah diputuskan Ferdy Sambo akhirnya dipecat tidak hormat atau PTDH dari Polri.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dirinya dipecat dengan tidak hormat
DIkutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, selain dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga menerima sanksi etika dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri itu.
Baca Juga: Presidium CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara Klaim, Wilayah Tasikmalaya Utara Lebih Siap Dimekarkan
Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait dengan keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Dedi meminta maaf kepada rekan-rekan media karena sidang kode etik tersebut selesai hingga memakan waktu hingga 18 jam.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.