Test PCR Dihilangkan, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Besok 30 Agustus 2022

- 29 Agustus 2022, 21:08 WIB
Mulai besok, Selasa 30 Agustus 2022 syarat naik kereta api  berlaku yang terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Test RT-PCR dihilangkan.
Mulai besok, Selasa 30 Agustus 2022 syarat naik kereta api berlaku yang terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Test RT-PCR dihilangkan. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

-Untuk usia 18 tahun ke atas:

1.Wajib vaksin ketiga (booster)

2.WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

3.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Untuk usia 6-17 tahun:

1.Wajib vaksin kedua

2.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

3.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: DBD di Kota Tasikmalaya Sentuh 1300 Kasus, Peringkat Lima Terbanyak di Jabar, 22 Orang Meninggal

-Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x