-Untuk usia 18 tahun ke atas:
1.Wajib vaksin ketiga (booster)
2.WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
3.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Untuk usia 6-17 tahun:
1.Wajib vaksin kedua
2.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: DBD di Kota Tasikmalaya Sentuh 1300 Kasus, Peringkat Lima Terbanyak di Jabar, 22 Orang Meninggal
-Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan