B.Kereta api lokal dana aglomerasi:
-Vaksin minimal dosis pertama
-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Waspada! BKP Garut Temukan Buah-buahan dan Sayuran yang Mengandung Zat Berbahaya Beredar di Pasaran
Persyaratan lainnya masih sama, yaitu diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.***