Test PCR Dihilangkan, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Besok 30 Agustus 2022

- 29 Agustus 2022, 21:08 WIB
Mulai besok, Selasa 30 Agustus 2022 syarat naik kereta api  berlaku yang terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Test RT-PCR dihilangkan.
Mulai besok, Selasa 30 Agustus 2022 syarat naik kereta api berlaku yang terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Test RT-PCR dihilangkan. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

B.Kereta api lokal dana aglomerasi:

-Vaksin minimal dosis pertama

-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Waspada! BKP Garut Temukan Buah-buahan dan Sayuran yang Mengandung Zat Berbahaya Beredar di Pasaran

Persyaratan lainnya masih sama, yaitu diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.***

 

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah