RESMI! Tarif Ojol Naik Paling Lambat Tanggal 10 September 2022. Ingin Tahu Besarannya? Berikut Rinciannya

- 7 September 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Tarif Ojol Resmi Naik. Simak Rinciannya!
Ilustrasi pengendara ojek online. Tarif Ojol Resmi Naik. Simak Rinciannya! /Antara/

 

KABAR PRIANGAN – Dampak kenaikan harga BBM Bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, akhirnya berimbas kepada naiknya tarif Ojol atau ojek online.

Kementerian Perhubungan RI akhirnya secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif Ojol ini sebagai tindaklanjut dari kenaikan harga BBM, Rabu, 7 September 2022.

Adapun kenaikan tarif Ojol ini berlaku paling lambat tiga hari ke depan, sejak diumumkan pada hari Rabu ini. Artinya, paling lambat tanggal 10 September 2022 semua ojol menggunakan tarif baru.

Baca Juga: Dinilai Menyengsarakan Rakyat, PKS Sumedang Tolak Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi

Dikutip kabar-priangan.com dari prfmnews.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif Ojol yang akan berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada hari ini, Rabu 7 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan, tarif ojol naik berlaku untuk semua zona.

Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, zona 2 meliputi Jabodetabek, dan zona 3 meliputi Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Ponpes Gontor Terbuka dalam Penyelidikan Kematian AM, Ustadz Noor: Almarhum Adalah Anak Kami  

Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM.

Zona 1

- Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)

- Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)

- Dengan demikian, tarif ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 - 10.000 untuk 4 kilometer pertama

Baca Juga: Sebanyak 23 Klub Ikuti Kompetisi Liga 3 Seri 1 Jawa Barat, Kick Off 24 September 2022

Zona 2

- Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)

- Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)

- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp10.200 - 11.200 untuk 4 kilometer pertama.

Baca Juga: Usai Periksa 7 Saksi dalam Kasus Tewasnya Santri Gontor, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penganiayaan

Zona 3

- Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)

- Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)

- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 - 11.000 untuk 4 kilometer pertama

Baca Juga: Jadwal Laga Pekan ke 9 BRI Liga 1 2022/2023: Ada Big Match Arema FC vs Persib dan PSM vs Persebaya di Indosiar

"Waktu pelaksanaan 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini, jadi 3 hari ke depan aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek yang baru," kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022.***

DISCLAIMER; Artikel ini telah tayang di prfmnes.com dengan judul "BREAKING NEWS ! Tarif Ojol Resmi Naik di Seluruh Indonesia, Berikut Rinciannya dari Kemenhub"

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x