Cek Disini! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang Telah Ditetapkan oleh Pemerintah

- 12 Oktober 2022, 09:47 WIB
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerntah melalui Surat Keputusan Bersama pada Selasa 11 Oktober 2022.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerntah melalui Surat Keputusan Bersama pada Selasa 11 Oktober 2022. /Pixabay.com/DG-RA/

KABAR PRIANGAN- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Selasa 11 Oktober 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu, 12 Oktober 2022

“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama 8 hari sehingga total 24 hari,” ucap Muhadjir saat konferensi pers setelah Rakor.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang di SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berikut ini 16 Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 2023:  

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi 

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x