Warga yang Masuk Kriteria Ini Bisa Memperoleh STB Gratis, Simak Cara Cek Penerima STB bagi yang Berhak

- 4 November 2022, 22:10 WIB
Set Top Box bisa digunakan untuk 2 TV analog sekaligus
Set Top Box bisa digunakan untuk 2 TV analog sekaligus /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

Jumlah STB gratis yang disalurkan sebanyak 5,7 juta unit dari stasiun TV dan 1 juta unit disediakan Kemkominfo.

Warga miskin yang berhak menerima tetapi belum menerima STB gratis, bisa mengecek dan buat pengajuan melalui:

Baca Juga: Babak 16 Besar Cabor Sepak Bola Putra Porprov Jabar 2022, Para Pemain Ciamis 'On Fire' Jelang Hadapi Cimahi

1. Akses laman: cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Masukkan NIK dan kode caphtcha pada kolom tersedia

3. Klik "Pencarian"

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

5. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Demikian cara mendapat STB gratis tentunya untuk warga yang berhak. Segera cek dan daftarkan diri Anda untuk bisa menerima bantuan STB.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah