Warga yang Masuk Kriteria Ini Bisa Memperoleh STB Gratis, Simak Cara Cek Penerima STB bagi yang Berhak

- 4 November 2022, 22:10 WIB
Set Top Box bisa digunakan untuk 2 TV analog sekaligus
Set Top Box bisa digunakan untuk 2 TV analog sekaligus /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Lembaga Penyelenggara Multipleksing menyalurkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat Indonesia khususnya Rumah Tangga Miskin (RTM).

Bagi pemilik TV analog, tidak perlu membeli TV digital untuk dapat menyaksikan siaran televisi. Sebab, hanya perlu menambahkan perangkat STB yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Adapun untuk mendapatkan bantuan STB ini harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

Baca Juga: Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Rumah Daerah Indihiang

1. Terdaftar data desil 1 data percepatan Penyasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

2. Khusus DKI Jakarta bagi RTM yang telah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip kabar-priangan.com dari Instagram Indonesiabaik.id, warga yang masuk kriteria tergolong RTM bisa mendapatkan STB atau alat bantu siaran digital secara gratis.

Baca Juga: Dinilai Melanggar Tata Tertib Pesantren, Santri Asal Rajapolah Tasikmalaya Didenda Rp37 Juta

Dalam rangka peralihan siaran analog ke digital, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu STB kepada RTM.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x