KABAR PRIANGAN – Pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim memutuskan Richard divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis dari Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tangerang yang Lagi Hits dan Instagramable, Cocok untuk Keluarga!
Bharada E dengan mengenakan pakaian hitam putih terlihat menangis terharu saat mendengar putusan vonis untuk dirinya. Terlihat juga perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi, duduk di belakang kursi terdakwa dan tim penasihat hukumnya saling berangkulan mendengar vonis untuk Bharada E.
Dalam poin hal yang memberatkan disampaikan oleh Majelis Hakim, Richard Eliezer terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Majelis Hakim juga mengatakan Bharada E berdoa usai Ferdy Sambo mengungkapkan rencanyanya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: 18 Link Twibbon untuk Peringati Isra Miraj 2023, Gratis Unduh dan Layak Tampil di Media Sosial Anda
Bharada E terbukti menembak 3 sampai 4 kali kepada Brigadir J, sehingga atas hal inilah Bharada E terbukti ikut dalam pembunuhan berencana.
Richard E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.