Teddy Minahasa Gunakan Kode Khusus Pengganti Sabu, Linda: Ada Sembako dari Padang Sudah Datang

- 28 Februari 2023, 16:07 WIB
Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 27 Februari 2023. /Antara/

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," ujar Linda saat menirukan percakapannya dengan Kasranto saat itu.

Dari lima kilogram sabu yang digelapkan tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sebanyak 3,3 kilogram sabu telah berhasil disita.

Jaksa bertanya kembali kepada Linda mengenai bagaimana istilah-istilah tersebut dipakai untuk transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dan Linda.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pilot Susi Air Setelah 21 Hari Disandera?

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?" tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x