Profil Partai Prima, Parpol yang Gugatannya Terkait Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakarta Pusat

- 6 Maret 2023, 12:06 WIB
Deklarasi Partai Prima di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Senin 1 Juni 2021.
Deklarasi Partai Prima di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Senin 1 Juni 2021. /Youtube Prima TV

Partai Prima berdiri secara resmi pada tanggal 20 Juli 2020. Sejak berdirinya, Partai Prima bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.

Baca Juga: Profil David Ozora Latumahina, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Ternyata Ngefans Gus Dur

Hasilnya, di akhir tahun 2020, Partai Prima disahkan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Partai Prima menyebut dirinya sebagai partainya rakyat biasa atau yang disebut kaum 99 Persen, sebab 1 persennya adalah oligarki. Orang-orang biasa ini adalah rakyat kebanyakan atau kaum 99 persen.

Mereka adalah kaum yang tak menerima banyak manfaat dari kue ekonomi. Mereka yang selama ini diperlakukan layaknya ‘yatim piatu dalam politik’, yang ditelantarkan, terabaikan, dan tidak didengarkan oleh partai politik dan parlemen.

Baca Juga: Unyu-unyu, ‘Nyai Dasima’ Jalan-jalan di INTM Sambil Bawa Kipas dan Lirikan Menggoda

Berikut susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya;
Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x