KABAR PRIANGAN - Nama Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan publik, setelah diseret namanya atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Kasus terkini yang menyeret nama Rafael mengenai temuan nilai transaksi senilai Rp 500 miliar pada rentang tahun 2019 hingga 2023 dalam 40 rekening telah dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023, dikutip dari Antara.
Beberapa rekening yang dibekukan tersebut terdiri atas rekening pribadi milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga, termasuk milik anaknya Mario Dandy Satrio. Serta perusahaan atau badan hukum.
Angka transaksi yang mencapai setengah triliun itu dijelaskan oleh Kepala PPATK merupakan mutasi selama tiga tahun terakhir bukan nilai uang yang ada dalam beberapa rekening milik Rafael.
PPATK melakukan pemblokiran 40 rekening itu karena ada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.