YLKI Soroti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis Asap Rokok Bebas Beterbangan: Menelanjangi Diri Sendiri!

- 8 Maret 2023, 20:22 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.*
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Bahkan ironisnya, hampir di setiap meja terdapat asbak, yang memperlihatkan di tempat tersebut disediakan sarana untuk merokok. Padahal gedung DPRD merupakan tempat kerja yang ditetapkan sebagai  salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seusai Perda Kabupaten Ciamis
Nomor 4 tahun 2021 yang justru disahkan oleh para anggota dewan tersebut.

Baca Juga: Rayakan Hari Musik Nasional Tanggal 9 Maret 2023 dengan Gunakan Twibbon Berikut, Gratis!

Mantan Anggota DPR RI Komisi IX yang juga Project Officer WHO dalam proses realisasi Perda Nomor 4 tentang KTR, Hj. Nina Mardiana, menyebutkan seharusnya disediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok aktif. "Karena pertimbangannya, perokok pasif atau orang yang
tidak merokok bisa mendapatkan dampak yang lebih buruk dari asap rokok yang mereka hisap dibanding perokok aktif," ucap Nina.

Terhadap para perokok yang melanggar aturan telah merokok di KTR ada sanksinya. "Sudah tertulis jelas dalam Perda KTR tersebut yang isinya beberapa poin sanksi, baik sanksi administratif, pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, hingga sanksi pidana. Untuk sanksinya bisa
dilihat langsung dan jelas pada Perda KTR," ucap Nina yang juga pemerhati kesehatan tersebut.

Sayangnya ketika ditanya masalah ini, belum ada keterangan dari anggota DPRD Ciamis. (Agus Pardianto)***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x