YLKI Soroti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis Asap Rokok Bebas Beterbangan: Menelanjangi Diri Sendiri!

- 8 Maret 2023, 20:22 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.*
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Ulah para perokok aktif termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang leluasa menghisap rokok saat Sidang Paripurna DPRD Ciamis di Gedung DPRD Ciamis, Senin, 6 Maret 2023, menimbulkan ironi dan keprihatinan berbagai kalangan. Tak hanya masyarakat Ciamis sebagai daulat para "wakil rakyat" tersebut, namun juga menjadi sorotan dan kegeraman bahkan hingga tingkat nasional.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam pernyatannya sangat menyesalkan perilaku tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan, sikap seenaknya dan leluasa menghisap rokok dalam ruang publik apalagi dilakukan anggota DPRD Ciamis yang membahas kepentingan publik di Ciamis, merupakan perilaku primitif.

Soalnya hal tersebut jelas-jelas diatur dalam perundang-undangan. "Itu perilaku primitif dari anggota DPRD Ciamis yang seharusnya memberikan contoh pada kepatuhan hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,"
kata Tulus kepada kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Selasa 7 Maret 2023 menanggapi pemberitaan sebelumnya, dari Kantor YLKI di Jakarta.

Baca Juga: Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis, Asap Rokok Bebas Beterbangan

Selama ini YLKI dikenal sebagai lembaga yang intens membela hak-hak konsumen (masyarakat), termasuk hak masyarakat untuk bebas dari asap rokok di ruang publik. Karenanya Tulus mengkritik keras sikap orang-orang yang seenaknya merokok dalam ruang publik, termasuk di lembaga terhormat DPRD Ciamis.

"Perilaku tersebut telah menelanjangi dirinya sendiri, anggota DPRD sebagai pembuat aturan seharusnya memberikan contoh kepatuhan pada aturan, bukan malah sebaliknya," ujar mantan aktivis Unit Penerbitan Kampus Majalah Mahasiswa Pro Justitia Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.

Diberitakan sebelumnya, saat pemerintah sedang berupaya keras memerangi rokok, namun pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis itu para perokok aktif leluasa mengisap rokok, termasuk beberapa anggota DPRD Ciamis.

Bahkan ironisnya, hampir di setiap meja terdapat asbak, yang memperlihatkan di tempat tersebut disediakan sarana untuk merokok. Padahal gedung DPRD merupakan tempat kerja yang ditetapkan sebagai  salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seusai Perda Kabupaten Ciamis
Nomor 4 tahun 2021 yang justru disahkan oleh para anggota dewan tersebut.

Baca Juga: Rayakan Hari Musik Nasional Tanggal 9 Maret 2023 dengan Gunakan Twibbon Berikut, Gratis!

Mantan Anggota DPR RI Komisi IX yang juga Project Officer WHO dalam proses realisasi Perda Nomor 4 tentang KTR, Hj. Nina Mardiana, menyebutkan seharusnya disediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok aktif. "Karena pertimbangannya, perokok pasif atau orang yang
tidak merokok bisa mendapatkan dampak yang lebih buruk dari asap rokok yang mereka hisap dibanding perokok aktif," ucap Nina.

Terhadap para perokok yang melanggar aturan telah merokok di KTR ada sanksinya. "Sudah tertulis jelas dalam Perda KTR tersebut yang isinya beberapa poin sanksi, baik sanksi administratif, pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, hingga sanksi pidana. Untuk sanksinya bisa
dilihat langsung dan jelas pada Perda KTR," ucap Nina yang juga pemerhati kesehatan tersebut.

Sayangnya ketika ditanya masalah ini, belum ada keterangan dari anggota DPRD Ciamis. (Agus Pardianto)***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x