KABAR PRIANGAN - Untuk mengantisipasi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran 1444 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pada tanggal 19 April 2023, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas.
Pembatasan tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dilansir oleh kabar-priangan.com dari PRFM News pada 18 April 2023, dalam buku itu tertulis, beberpa kendaraan yang dilarang adalah:
Baca Juga: Lapar Ketika Mudik Lebaran? Cicipi Ragam Kuliner di Sepanjang Jalur Pulang Kampung ke Jawa
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram
2. Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih.
3. Kereta tempelan atau kereta gandengan.
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu-redaksi) dan bahan tambang, serta bahan bangunan (sepert besi, semen dan kayu).