Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Pada Puncak Arus Mudik Per 19 April 2023, Cek di Sini

- 18 April 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi daftar jalan yang batasi kendaraan berat saat Lebaran 2023 nanti.
Ilustrasi daftar jalan yang batasi kendaraan berat saat Lebaran 2023 nanti. /Pixabay/Sabine

Baca Juga: Bak di Surga! Berikut 6 Tempat Wisata di Jawa Tengah yang Cantiknya Unreal

Adapun waktu pembatasan kendaraan tersebut selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Ada beberpa jenis mobil pengangkut yang diperbolehkan melintas ketika mudik, yaitu:

1. Kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG,

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 27 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

2. Kendaraan pengangkut hewan ternak,

3. Kendaraan penghantar uang, bahan pokok, pupuk,

4. Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Adapun mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah