Dengan demikian sebagaiman diatur, maka Kemenag sebagai regulator memiliki kuasa untuk melakukan pembekuan izin. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna Hasbi, Juru Bicara Kemenag yang dikutip kabarpriangan.com dari laman Antara, Jumat 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, Kemenag juga menyampaikan penjelasan terkait hal-hal yang bisa menyebabkan pembekuan izin Ponpes Al Zaytun. Hal yang dimaksud bisa membuat pembekuan izin operasional ialah apabila Ponpes tersebut melakukan pelanggaran berat, menyebarkan ajaran yang sesat.
"Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Anna Hasbi.
Baca Juga: Jusuf Hamka Pastikan Tol Cisumdawu Siap Dioperasikan Bulan Juli 2023
Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sebelumnya juga telah menyatakan bahwa terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun ini sedang dalam proses, sehingga untuk keputusan terkait polemik Ponpes Al Zaytun ini akan diputuskan setelah perolehan informasi dan juga pembahasan yang mendalam dengan berbagai pihak. "Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses," ucap Kamaruddin.
Demikian informasi terkait pembekuan izin operasional Ponpes Al Zaytun yang bisa dilakukan apabila ponpes tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat menyebarkan ajaran sesat, semoga bermanfaat.***