Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dalam Rangka HUT RI 17 Agustus, Lokasi serta Larangan

- 2 Agustus 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi bendera Merah Putih.
Ilustrasi bendera Merah Putih. /Pixabay/mufidpwt/

KABAR PRIANGAN - Pada tanggal 17 Agustus 2023 masyarakat akan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-78 tahun.

Seluruh warga biasanya ikut memperingati Hari Kemerdekaan dengan melakukan pemasangan bendera merah putih di depan rumah mereka sebelum tanggal 17 Agustus.

Harus difahami pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Tema Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus dan Link Download Logo Hari Pramuka 2023, Silahkan Unduh di Sini

Pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran serta pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan pada malam hari.

Selanjutnya dalam rangka memperingati HUT RI, warga bisa memasang bendera merah putih di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional untuk Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 78 pada 17 Agustus yang Penuh Semangat

Fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI 17 Agustus:

Pengibaran bendera merah putih juga bisa ditujukan selain dalam rangka HUT RI juga untuk memperingati hari besar nasional

Juga dipasang unutk tanda perdamaian apabila terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Baca Juga: Mengejutkan! Indy Gunawan Tersenggol di D Academy Asia 6 Top 12, Indonesia Kalah dengan Filipina?

Selanjutnya sebagai tanda ikut duka cita atau berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara.

Larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih

Selain aturan pemasangan bendera merah putih, ada juga larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Berikut Contoh Yel-yel Pramuka yang Singkat dan Mudah Dihafal, Mulai dari Lagu Anak-Anak hingga Dangdut

Kedua, memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Ketiga, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Keempat, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Kelima, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Ini Contoh Teks Pidato Singkat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Cocok untuk Referensi Semua Kalangan

Selamat merayakan Hari Kemerdekaan, Dirgahayu Indonesia.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah