Mengenai pertimbangan majelis tentang diubahnya pidana hukuman mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. belum dijelaskan oleh Sobandi. Ia menyebutkan salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat. "Pertimbangan lengkap dari putusan
tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kami akan upload," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Suami dari Putri Candrawathi itu pun menyatakan banding, Kamis 16 Februari 2023. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menolak bandingnya dan memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman mati, Rabu, 12 April 2023.
Sambo yang lengkapnya Irjen Pol. Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, pun kemudian melakukan langkah hukum kasasi ke MA, hingga dalam putusan MA terbaru hukuman terhadap pria kelahiran 9 Februari 1973 itu menjadi seumur hidup.***