MA Buat Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah, Dari Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 20:40 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 petang (kiri). Ferdy Sambo ketika akan mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.*/Antara/Fath Putra Mulya/Dok. Antara
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 petang (kiri). Ferdy Sambo ketika akan mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.*/Antara/Fath Putra Mulya/Dok. Antara /

Baca Juga: Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Tabrakan di Karangkamulyan Ciamis, Mobil Alphard Diamankan di Mapolres

Mengenai pertimbangan majelis tentang diubahnya pidana hukuman mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. belum dijelaskan oleh Sobandi. Ia menyebutkan salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat. "Pertimbangan lengkap dari putusan
tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kami akan upload," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Suami dari Putri Candrawathi itu pun menyatakan banding, Kamis 16 Februari 2023. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menolak bandingnya dan memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman mati, Rabu, 12 April 2023.

Sambo yang lengkapnya Irjen Pol. Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, pun kemudian melakukan langkah hukum kasasi ke MA, hingga dalam putusan MA terbaru hukuman terhadap pria kelahiran 9 Februari 1973 itu menjadi seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah