Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 25, 26 dan 27 Oktober 2023 Lengkap, Persis Solo Disanksi Denda Rp70 Juta

- 3 November 2023, 22:54 WIB
Hasil lengkap Sidang Komdis PSSI, Rabu 2 Agustus 2023.*
Hasil lengkap Sidang Komdis PSSI, Rabu 2 Agustus 2023.* /PSSI/

4. Klub Persiraja Aceh
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persiraja Aceh vs Semen Padang
- Tanggal Kejadian: 21 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: terdapat penonton memasuki area lapangan tanpa izin dengan menampilkan slogan terkait isu politis tertentu
- Hukuman: Denda sebesar Rp.10.000.000,-

Baca Juga: Polres Garut Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras

5. Sdr. Yohanis Hera (Pemain Persikab Kab Bandung)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSIM Yogyakarta vs Persikab Kab Bandung
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: menanduk pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; Denda sebesar Rp.5.000.000,-

6. Tim PSIM Yogyakarta
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: PSIM Yogyakarta vs Persikab Kab Bandung
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda sebesar Rp.25.000.000,-

7. Tim Persijap Jepara
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs Deltras FC
- Tanggal Kejadian: 22 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda sebesar Rp.25.000.000,-

Baca Juga: Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Kuliner dari Berbagai Sudut Kota Tasikmalaya yang Miliki Beragam Cita Rasa

*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 26 Oktober 2023

1. Sdr. Ansyari Lubis (ofisial PSS Sleman)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 21 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: keluar dari area teknik untuk melakukan protes kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: Teguran Keras

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah