Ternyata, Ini Alasan Kemdikbud Ristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 20:38 WIB
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.*
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.* /ANTARA/ Indriani/

 

KABAR PRIANGAN - Keputusan pemerintah untuk menghapus tunjangan profesi guru (TPG) banyak menuai kritikan dari berbagai pihak.

Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek menghapus pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dikutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan dihapusnya pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Berikut Ini Isi Pasalnya

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya Minggu, 28 Agustus 2022.

“Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” lanjut Satriwan Salim.

Menurutnya, pada pasal 105, dalam melaksanakan tugas profesi sebagai tenaga pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Arwah Bendera Pusaka Dibangkitkan di Kampung Batalengsar pada Pentas Teater Samba Tasikmalaya

Ia berpendapat bahwa hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua, dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Disebut Segera Latih PSIS Semarang, Robert Alberts akan Bawa Gerbong Persib, Salah Satunya Nick Kuipers

Dengan dihapusnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas menurutnya akan membuat jutaan guru di Indonesia dan keluarganya akan sangat kecewa.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengemukakan pendapatnya terkait RUU Sisdiknas yang terbaru itu.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,4 di Mentawai Dirasakan hingga Skala V-VI di Siberut

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas sebenarnya mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan Syahril, dikutip dari situs resmi Kemdikbud Ristek.

Iwan melanjutkan dalam RUU Sisdiknas akan diatur terkait penghasilan para guru yang wajar.

Baca Juga: Perkumpulan Pengemudi Ojek Online Akan Datangi Gedung DPR dengan 10.000 Massa. Ini Dia Lima Tuntutannya

Guru yang mengajar tetapi belum memiliki sertifikat sebagai pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Sedangkan, guru ASN yang mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah