PPDB melalui jalus Afirmasi paling sedikit harus menerima 15 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Ridwan Kamil ajak Kapolda Jabar Baru untuk Langsung Gaspol
Perpindahan orangtua atau wali
Jalur ini mengakomodir siswa yang orang tua atau walinya pindah tugas kerja sehingga harus pindah tempat tinggal. Kriteria PPDB untuk jalur ini adalah perpindahan tuags orang tua atau wali dibuktikan dengan surat pindah tugas dari intansi, lembaga, atau tempat kerja.
Anak guru dapat menggunakan jalur PPDB dengan surat penempatan tempat orang tuanya mengajar, dan diprioritaskan untuk calon peserta didik yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.
Jalur PPDB perpindahan tugas orangtua atau wali ini paling sedikit harus menampung 5 persen siswa dari jumlah daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor lima semester terakhir yang dilengkapi dengan Sura Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari asal sekolah, dan penghargaan yang pernah diraih dalam perlombaan akademik dan non akademik baik di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.
Jalur ini dibuka jika masih tersedia kuota peserta didik di sekolah tersebut. Ini tidak tersedia untuk jenjang TK dan kela 1 SD.