Namun ketentuan jalur PPDB tersebut dapat dikecualikan untuk beberapa sekolah dengan kriteria tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud RI Nomor1 Tahun 2021 pasal 15 yaitu untuk sekolah:
a. SMK
b. Satuan Pendidikan Kerjasama
c. Sekolah Indonesia di Luar Negeri
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
e. Sekolah yang menyelanggarakan pendidikan layanan khusus
f. Sekolah berasrama
g. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
h. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel).
Itulah 4 jalur PPDB yang diatur dalam Permendikbud RI Nomor1 Tahun 2021.***