Kabar baik Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Perhotelan, Menparekraf Usahakan Dana Hibah Rp2,4 Triliun

27 Juli 2021, 11:06 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno akan mengusahakan dana hibah bagi pelaku ushaa pariwisata senilai Rp2,4 Triliun.* /Instagram.com/@sandiagauno/

KABAR PRIANGAN - Ini kabar baik bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan, dan juga ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno sedang mengusahakan Dana Hibah sebesar Rp2,4 Triliun bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan.

Kabar baik itu diungkapkan Sandiaga Uno di akun Instagramnya, @sandiagauno, Selasa, 27 juli 2021 sekitar pukul 06.30.

Baca Juga: Sindiran Pedas FSBB, Sebut Pemkot Banjar Sebagai 'The King Of Slavery Makers'

“Demi mencegah kerugian lebih banyak serta MENYELAMATKAN LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, maka langkah percepatan penyaluran dana hibah sebesar Rp 2,4 triliun terus kita lakukan,” tulisnya.

Dia juga menambahkan bahwa dana hibah yang mencapai Rp2,4 Triliun itu akan diupayakan bisa cari di akhir Bulan Juli 2021 ini. “Dan kita upayakan agar bisa segera cair di akhir Juli ini,” tulisnya.

Menurut Sandi, dana hibah ini merupakan bentuk insentif agar para pelaku usaha pariwisata tidak semakin tertekan dengan penerapan aturan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

Baca Juga: Oximeter Asli atau Palsu, Ini Cara Mengetahuinya

“Kami pastikan dana hibah ini tepat sasaran dan tepat manfaat, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Seperti diketahui, dampak dari adanya PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus ini sangat memukul dunia usaha, termasuk para pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata.

Di Garut, para pengusaha hotel dan restoran bahkan mengibarkan bendera putih bergambar emoticon menangis di sepanjang jalan protokol di wilayah Garut.

Baca Juga: BTS Kunjungi Tempat-tempat Tradisional Korea, Simak di Sini

Langkah itu dilakukan sebagai ungkapan keprihatinan sekaligus kekecewaan atas pemberlakuan PPKM yang telah membuat usaha mereka terpuruk.

Apalagi disaat usaha terpuruk, para pelaku usaha ini harus tetap memberikan hak-hak karyawannya. Karena tak sanggup membayar karyawan, akhirnya banyak pelaku usaha yang terpaksa merumahkan atau memberhentikan karyawannya.

Namun setelah bermusyawaran dengan Bupati Garut, para pelaku usaha ini kemudian menurunkan bendera putihnya.

Baca Juga: Diduga Telantarkan Pasien, Komisi D DPRD Ciamis Datangi RS Dadi Keluarga

Bupati Garut berjanji akan memberikan bantuan sosial berupa jatah hidup kepada karyawan di sektor usaha pariwisata dan restoran dan perhotelan yang terdampak oleh PPKM.

Sementara di Pangandaran, para pelaku usaha pariwisata dan perhotelan di sana bertemu dengan Bupati Pangandaran, jeje Wiradinata.

Dalam pertemuan itu, para pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam BPC PHRI Kab. Pangandaran mengajukan tujuh keinginan jika PPKM ini dilanjutkan hingga Agustus.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021. Untuk Jemaah Indonesia, Begini Syaratnya

Ke tujuh permintaan itu, salah satu diantaranya agar sektor pariwisata dibuka kembali mulai 29 Juli 2021.

Selain itu,wisatawan yang berkunjung ke obwis Pangandaran harus menunjukan sertifikat vaksinasi dan dilakukan tes Rapid Antigen di pintu masuk obwis dengan pengawasan petugas.

Setiap hotel wajib membuat spanduk himbauan dalam ukuran besar yang berisikan tentang himbauan prokes dengan benar dan termasuk sanksi penutupan obwis jika terjadi pelanggaran.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler