Bantuan Subsidi Upah  Tahap 1 Dimulai Hari Ini. BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Data 1 Juta Calon Penerima BSU

30 Juli 2021, 21:51 WIB
Serah terima data penerima BSU tahap 1 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini di Jakarta, 30 Juli 2021 /Humas Kemnaker/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima BSU bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini Jumat, 30 Juli 2021.

Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Baca Juga: Warga Sukaratu Tasikmalaya Tenggelam di Selat Bali, Keluarga Menanti Korban Dipulangkan Hidup atau Mati

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan discreening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker, Ida Fauziyah dalam siaran pers nya pada hari ini di Jakarta.

Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Video Tukang Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5.000 Viral. Akhirnya Dapat Donasi Rp 100 Juta Lebih Warganet

Ida juga berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucap Ida

Baca Juga: Pelaku Perampokan di Tasikmalaya Ngaku Polisi Gasak Isi Rumah, Korbannya Disekap di Kamar Mandi

Besaran BSU pada tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler