KABAR PRIANGAN - Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya untuk menentukan besaran UMK tahun 2023 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya berakhir dengan deadlock, Senin 28 November 2022.
Rapat kenaikan besaran UMK yang dihadiri oleh 13 perwakilan dari unsur pemerintah, dalam hal ini Disnaker, Indag, BPS, dan Bapeda sertai perwakilan SPSI dan perwakilan Apindo ini tak menemukan titik temu.
Pihak SPSI yang mewakili para buruh dan tenaga kerja tetap bersikukuh menolak digunakannya PP No 36/2021 dan Permenaker yang mengatur besaran kenaikan UMK sebesar 7,8 persen.
Baca Juga: SPSI Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen. Apindo: Minta Pemerintah Tetap Gunakan PP No 36/2021
Pihak SPSI bersikukuh menginginkan agar kenaikan UMK tahun 2022 ini Diatas 10 persen.
Sementara pihak Apindo yang mewakili para pengusaha tetap dengan pendiriannya agar penentuan UMK harus berdasarkan pada PP No 36 tahun 2021.
Pihak Apindo Kota Tasikmalaya pun menolak diberlakukannya Permenaker No 18/2022 yang mengatur kenaikan UMK sebesar 7,8 persen.
Baca Juga: Ditinggal Pemiliknya, Rumah di Banjarwangi Garut Hangus Terbakar
Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman bersikukuh dengan pendiriannya bahwa dalam menentukan keputusan publik, maka hirarki hukum harus digunakan. Artinya, Permenaker tidak bisa mengalahkan undang-undang.
Dengan demikian, kata dia, dalam menentukan besaran UMK ini, maka aturan hukum yang harus digunakan adalah Undang-Undang, bukan peraturan menteri.
“Jadi kami menolak diberlakukannya Permenaker No 18 tahun 2022 sebagai dasar hukum atas penentuan UMK,” kata Teguh.
Karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing, akhirnya rapat penentuan UMK Kota Tasikmalaya berakhir dengan deadlock.
Rapat pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 29 November 2022.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi telah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,8 persen. Dengan kenaikan itu, maka kini UMP Jawa Barat menjadi Rp 1.986.670.
Baca Juga: Aquarium Piamari Objek Study Tour Baru, Jumlah Pengunjung ke Pangandaran Diperkirakan Kian Meningkat
Sebelumnya, UMP Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487. Dengan kenaikan sebesar 7,8 persen, maka besaran kenaikannya sebesar Rp 145.182, sehingga UMP tahun 2023 menjadi Rp 1.986.670.***