Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

- 28 Januari 2021, 12:06 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap peroleh imbal hasil di atas deposito.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap peroleh imbal hasil di atas deposito. /

Baca Juga: Waduh! Wanita Cantik di Tasik Edarkan Miras Impor dan Lokal, Begini Kronologisnya

Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud”, pungkasnya.


Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Seto Tjahjono dengan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% ,yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87% ,maka tentunya ini sangat menarik bagi pekerja. Hal ini dapat dijadikan sweetener untuk meningkatkan iuran peserta. Tenaga kerja yang tadinya hanya terdaftar 2 program (JKK dan JKM) menjadi 3 program atau malah 4 program ( tambah JHT dan JP). Dengan meningkatnya dana kelolaan juga berarti kepercayaan baik tenaga kerja maupun pemberi kerja kepada BPJAMSOSTEK semakin meningkat.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah