Kredit Macet Bumdes di Banjar Mencapai Rp 15 Miliar. Jika Ada Penyimpangan, Akan Ditindaklanjuti Aparat Hukum

- 17 Mei 2021, 21:40 WIB
Kajari Banjar, Ade Hermawan
Kajari Banjar, Ade Hermawan /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar,  Ade Hermawan, permasalahan keuangan Bumdes yang macet itu apakah berakibat pidana atau tidak, perlu pendalaman lebih lanjut.

"Jika kredit macet karena gagal usaha atau lainnya, maka Jaksa Pengacara Negara bisa menagihnya. Jika macetnya karena ada penyimpangan, maka selanjutnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Kajari Ade Hermawan.

Baca Juga: Umumkan Pencairan Honor Pegawai Non-ASN, Ridwan Kamil Promosikan Terompah Tasik. Disambut Keluhan Guru Honorer

Menyusul diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2021, diharapkan seluruh BUMDes di Kota Banjar  segera melakukan pembenahan dan berbadan hukum. Hal demikian sesuai amanat ketentuan yang berlaku selama ini.

"Kewenangan BUMDes yang berbadan hukum itu berlaku satu tahun sejak PP itu diundangkan, setelah Bumdes melakukan pembenahan organisasi,” katanya.

Kendati BUMDes tidak aktif lagi misalnya,  terkait kewajiban untuk membayar piutang tetap harus dilaksanakan. “Pasalnya, hak dan kewajiban itu tidak hilang atau terhapus, sebelum kewajiban membayar kredit dilunasi,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x