Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan, permasalahan keuangan Bumdes yang macet itu apakah berakibat pidana atau tidak, perlu pendalaman lebih lanjut.
"Jika kredit macet karena gagal usaha atau lainnya, maka Jaksa Pengacara Negara bisa menagihnya. Jika macetnya karena ada penyimpangan, maka selanjutnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Kajari Ade Hermawan.
Menyusul diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2021, diharapkan seluruh BUMDes di Kota Banjar segera melakukan pembenahan dan berbadan hukum. Hal demikian sesuai amanat ketentuan yang berlaku selama ini.
"Kewenangan BUMDes yang berbadan hukum itu berlaku satu tahun sejak PP itu diundangkan, setelah Bumdes melakukan pembenahan organisasi,” katanya.
Kendati BUMDes tidak aktif lagi misalnya, terkait kewajiban untuk membayar piutang tetap harus dilaksanakan. “Pasalnya, hak dan kewajiban itu tidak hilang atau terhapus, sebelum kewajiban membayar kredit dilunasi,” tegasnya.***