Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta Cair Kembali Bulan Juli - September 2021, Simak Persyaratannya

- 4 Juli 2021, 17:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pada Jumat, 2 Juli 2021.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pada Jumat, 2 Juli 2021.* /youtube.com/Kementerian keuangan/

KABAR PRIANGAN - Selain Bantuan Sosial Tunai (BST), Kementerian Keuangan mengumumkan untuk melindungi pelaku usaha mikro.

Terlebih pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, maka pemerintah menambah jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebanyak 3 juta penerima baru.

Dari data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers virtual Jumat, 2 Juli 2021, pemerintah menambah target penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Trending di Twitter, Doni Salmanan Donasi Rp1 Miliar ke Reza Arap Saat Live Streaming

Total alokasinya sebesar Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro dengan indeks bantuan Rp1,2 juta bantuan produktif cash.

Untuk kuartal 1 dan kuartal 2 baru terealisir 9,8 juta penerima dengan realisasinya Rp11,76 triliun.

Penyaluran BPUM akan dilakukan mulai Bulan Juli hingga bulan September dengan bantuan Rp1.200.000,- per penerima.

Baca Juga: Jasad Juliadi, Warga Tasikmalaya Korban Tenggelam KMP Yunicee Ditemukan di Perairan Banyuwangi

“Untuk PPKM darurat ini yang pada Bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat,” ucap Sri Mulyani

“Sekarang kami sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp1,2 juta per usaha mikro yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga Septemer nanti,” lanjutnya.

Baca Juga: 10 Cara Terhindar dari Keluhan Pada Otot Rangka Saat Pembelajaran Daring di Rumah

Lalu bagaimana syarat bagi penerima BPUM? Berikut syarat-syaratnya :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x