Dengan kondisi tersebut, Tulus pun menyebutkan wacana untuk merevisi 25 persen DMO harus ditolak. "Wacana untuk merevisi 25 persen DMO pun tidak masuk akal sehingga harus ditolak, dan larangan ekspor batubara merupakan kebijakan yang patut didukung," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batubara sejak 1-31 Januari 2022, seperti tertuang dalam surat nomor B-1605/MB.05/ DJB.B/2021.
Baca Juga: Tidur di Atas Rel, Seorang Pemuda Mabuk di Indihiang Tasikmalaya Tewas Terlindas Kereta
Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, kebijakan larangan ekspor batubara diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.
"Kersediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," tutur Ridwan dalam surat tertanggal 31 Desember 2021 itu.*