Kerugian Masyarakat di Skala Nasional Mencapai Rp117,4 Triliun. Edi: OJK Tutup 3.800 Pinjol Ilegal

- 30 Juli 2022, 08:56 WIB
Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di kawasan wisata Citumang, Pangandaran, Sabtu 29 Juli 2022 petang.
Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di kawasan wisata Citumang, Pangandaran, Sabtu 29 Juli 2022 petang. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Namun demikian kata Edi, di tengah meningkatnya kebutuhan pinjaman via online, Edi meminta masyarakat lebih waspada dengan banyaknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dengan memperhatikan kelayakan serta skema pinjaman yang mereka tawarkan.

“Waspada dan selalu teliti jika mau pinjam dana secara cepat di pinjol agar tidak mengalami kerugian,” ujar dia

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Sabtu 30 Juli 2022: Live BRI Liga 1 Persib vs Madura United dan Arema FC vs PSIS

Kata Edi, OJK mencatat dalam rentang waktu 2011-20221 total akumulasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp117,4 Triliun.

Angka itu menunjukan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online yang terjadi dalam satu dekade terakhir.

“Kami sudah banyak menindak dengan tegas pinjol-pinjol ilegal, sudah lebih dari 3.800 pinjol ilegal yang berhasil kami tutup,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah