Namun demikian kata Edi, di tengah meningkatnya kebutuhan pinjaman via online, Edi meminta masyarakat lebih waspada dengan banyaknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dengan memperhatikan kelayakan serta skema pinjaman yang mereka tawarkan.
“Waspada dan selalu teliti jika mau pinjam dana secara cepat di pinjol agar tidak mengalami kerugian,” ujar dia
Kata Edi, OJK mencatat dalam rentang waktu 2011-20221 total akumulasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai Rp117,4 Triliun.
Angka itu menunjukan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online yang terjadi dalam satu dekade terakhir.
“Kami sudah banyak menindak dengan tegas pinjol-pinjol ilegal, sudah lebih dari 3.800 pinjol ilegal yang berhasil kami tutup,” kata dia.***