Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 21:10 WIB
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022.
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

d.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2.Syarat bagi calon penumpang kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

-Vaksin minimal dosis pertama

-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Warga Pasar Cibatu Garut Protes Terjadinya Alih Fungsi RTH Lahan PT KAI

KAI memberi masa transisi sosialisasi pemberlakuan aturan baru ini, khususnya calon penumpang dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

“Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan kereta api di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” terang Joni.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah