d.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2.Syarat bagi calon penumpang kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
-Vaksin minimal dosis pertama
-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Warga Pasar Cibatu Garut Protes Terjadinya Alih Fungsi RTH Lahan PT KAI
KAI memberi masa transisi sosialisasi pemberlakuan aturan baru ini, khususnya calon penumpang dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
“Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan kereta api di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” terang Joni.