1.Syarat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh:
-Usia 18 tahun ke atas:
a.Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b.Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
-Usia 6-17 tahun:
a.Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b.Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Gempa Hari Ini di Jepara Jawa Tengah dengan Magnitudo 5,2 Dirasakan Hingga Skala III-IV MMI
c.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.