Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 21:10 WIB
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022.
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

1.Syarat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh:

-Usia 18 tahun ke atas:

a.Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b.Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

-Usia 6-17 tahun:

a.Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b.Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Gempa Hari Ini di Jepara Jawa Tengah dengan Magnitudo 5,2 Dirasakan Hingga Skala III-IV MMI

c.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah