Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 21:10 WIB
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022.
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

Joni mengatakan bahwa calon penumpang kereta api yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik kereta api dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Joni meminta para calon penumpang kereta api diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Dugaan Perselingkuhan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Terancam Pidana, Simak Faktanya!

“Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun,” ungkap Joni.

Saat ini, layanan tersebut sudah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.

Syarat lain yang ditetapkan untuk calon penumpang kereta api masih sama, yaitu calon penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ternyata Ini Penyebabnya

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah