Hingga Januari 2023, Penyaluran Kredit Tumbuh 10,53 Persen, DPK Tumbuh 8,03 Persen

- 10 Maret 2023, 14:00 WIB
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyempatkan berfoto bersama usai acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, yang digelar Kamis, 9 Maret 2023.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyempatkan berfoto bersama usai acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, yang digelar Kamis, 9 Maret 2023. /DOkumen Humas LPS/

“Kebijakan BI sebagai otoritas moneter, Kementrian Keuangan sebagai otoritas fiskal, OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan serta LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank diarahkan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan sembari tetap menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Didik.

Kebijakan LPS

Selama pandemi hingga periode pemulihan ekonomi, LPS juga turut serta mengeluarkan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Tasikmalaya Terdekat yang Lagi Ngehits 2023, Ada Situ Paling Bersejarah!

Didik menjelaskan beberapa kebijakan tersebut antara lain, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah dalam sejarah sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 0,25% untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,00% untuk simpanan Rupiah di BPR.

“Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi, LPS menaikkan TBP supaya perbankan memiliki ruang untuk merespons suku bunga acuan bank sentral sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, LPS juga memberikan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Kebijakan ini diperpanjang hingga periode kedua di tahun 2023.

Baca Juga: Unik! Resep Sajian Sambal Gami Ayam, Disajikan dengan Piring Gerabah, Cocok Untuk Menu Munggahan

Artinya, secara total LPS telah memberikan relaksasi ini sebanyak tujuh periode sejak periode kedua di tahun 2020. Kebijakan ini dimaksudkan supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi.

Selanjutnya, Didik menjelaskan mengenai LPS sebagai otoritas penjamin simpanan yang senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x