Sejak Terbit UU P2SK Tahun 2023 LPS Siap Jalankan Kewenangan Baru: Sebagai Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

- 13 November 2023, 08:00 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).*
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).* /Foto : dok.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Tiket Golden Disc Award 2024 di Jakarta yang Menuai Protes Warganet

Dilengkapi instrumen resolusi bank

Lebih lanjut, di dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank. Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Dan terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x