Beredar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus HRS, Kejari Ciamis Minta Masyarakat Jangaan Terprovokasi

21 Maret 2021, 16:09 WIB
Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH /DOK PRIBADI/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH meminta agar masyarakat jang terprovokasi oleh video hoaks tentang jaksa yang menerima uang suap dalam kasus Habieb Rizieq Sihab (HRS).

Kejari juga meminta agar masyarakat yang sudah memiliki video tersebut jangan ikut-ikutan menyebarkannya.

"Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kejari, Minggu, 21 Maret 2021.

Baca Juga: Bola Panas Kasus Bansos Terus Menggelinding, Anggota Dewan Provinsi Disebut-sebut Terseret Pusaran Bansos

Dalam Pasal 45A ayat (1) UU tersebut berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar”.

Dia menegaskan, sesuai dengan siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI nomor : PR-246/81/K.3/Kph.3/03/2021, hahwa video yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

Diketahui sebelumnya, beredar video di medsos seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia"

Baca Juga: Buntut Skuad Indonesia Dipaksa Mundur, Akun Instagram All England Menghilang

Video itu pun mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Padahal video itu adalah penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung dan peristiwanya terjadi pada November tahun 2016 lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.

"Penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," terangnya.

Baca Juga: Serda TNI AD Aprilia Santini Manganang, Resmi Jadi Lelaki Sejati

Dia melanjutkan, pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habieb Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," imbuhnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pihak Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Sah! MK Tolak Gugatan Iwan-Iip, Ade-Cecep Melenggang ke Gebu

"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler