Tiba-tiba Kamar Hunian Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Digeledah, Ini yang Didapat Petugas

23 Maret 2021, 19:39 WIB
Tim Satuan Oprasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopatnal) dengan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian melakukan penggeledahan. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Seluruh kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya tiba-tiba digeledah. Petugas juga memeriksa semua napi yang ada di dalam ruangan.

Penggeledahan berlangsung Selasa 23 Maret 2021 sore, oleh tim Satuan Oprasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopatnal) dengan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian.

"Sasaran penggeledahan yakni kamar hunian A11 atau kasus kriminal umum dan kamar hunian A7 atau kasus narkoba," kata Davi Bartian.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Gelar Deklarasi Janji Kinerja

Menurutnya, selain penggeledahan ruangan sel tempat mereka menjalani hukuman, juga kepada seluruh warga binaan. Mereka satu per satu dicek.

Kegiatan penggeledahan yang dilakukan bersifat rutin. Hanya saja pola waktu dan sasaran yang diacak. Bisa dilakukan malam, pagi, siang atau sore hari. Tujuannya, agar penghuni lapas tidak mendeteksi.

"Dilakukan rutin, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau yang bisa menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas," ucapnya.

Baca Juga: Lapas Kls II B Tasik Bentuk Karekter Kepribadian dan Kemandirian Warga Binaan Melalui Gerakan Pramuka

Dikatakan Davi, kegiatan ini upaya dukungan dari Satopatnal terhadap tugas pokok dan fungsinya, untuk melakukan deteksi dini, pencegahan dan penindakan.

Dari hasil kegiatan penggeledahan, pihaknya menemukan barang yang dianggap membahayakan atau barang yang dilarang berada di dalam Lapas.

Barang tersebut yakni 1 buah potongan besi, 1 buah sendok makan stainless dan 1 set adaptor beserta lampu aquarium yang telah rusak.

Barang-barang tersebut diamankan dan dicatat dalam buku hasil temuan penggeledahan, dan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Razia di Lapas Garut, Petugas Sita Belasan Telepon Selular  

Masuknya barang tersebut ke dalam ruangan penghuni Lapas adalah pelanggaran.

"Bagaimana bisa masuk, dan apa peruntukannya akan dilakukan pengusutan dan pendalaman. Napi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," ungkapnya.

Sebelumnya Lapas Kelas IIB Tasikmalaya juga melaksanakan kegiatan tes urine penghuni lapas sebagai antisipasi dini masuknya narkoba dari luar. Namun kegiatan penggeledahan ke seluruh ruangan tahanan rutin dilakukan.

Sementara sejak Pandemi Covid-19, Lapas membatasi kunjungan dari keluarga. Hanya barang yang boleh masuk, itupun setelah melalui pemeriksaan ketat.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler