DPRD Kabupaten Sumedang Bahas Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor

9 April 2021, 16:43 WIB
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - DPRD Kabupaten Sumedang melalui Pansus 2 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Pembahasan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini terbilang alot karena banyak pertimbangan yang harus dipilih dengan penuh kehati-hatian.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Diduga Depresi, Pria Tua Ditemukan Tewas Tergantung di Saung Tengah Sawah

Menurut Asep, dalam pembahasan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini, memang ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian.

Karena seperti diketahui, pada saat melakukan pembahasan Raperda ini, Pansus 2 DPRD tentu harus tetap memperhatikan empat isu strategis yang ada di sekitar Kawasan Perkotaan Jatinangor.

"Empat isu strategis itu, memang sangat menyita pemikiran kita semua. Dan itu juga yang membuat pembahasan Raperda ini menjadi lumayan alot," kata anggota Fraksi Golkar dari daerah pemilihan V ini.

Baca Juga: Warga Pakualam ‘Keukeuh’ Tolak Pengelolaan Burnong oleh BUMD Kampung Makmur

Keempat isu strategis yang perlu dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian itu, lanjut Asep Kurnia, pertama mengenai batas wilayah, karena Kawasan Perkotaan Jatinangor ini bukan hanya Jatinangor saja, melainkan ada sebagian wilayah Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari, dan Kecamatan Pamulihan, maka batas wilayah dan peran fungsi dari masing-masing wilayah dalam mendukung kawasan perkotaan Jatinangor ini harus benar-benar dikaji Pansus.

Kemudian isu keduanya, berkaitan dengan Cekungan Bandung yang telah ada peraturan atau regulasinya di tingkat provinsi.

"Keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Jatinangor dengan Cekungan Bandung ini juga harus menjadi kajian yang serius. Supaya nantinya, Cekungan Bandung dan Kawasan Perkotaan Jatinangor bisa menjadi satu kesatuan," ujar Asep.

Baca Juga: Disdik Kota Tasik Targetkan Pembelajaran Tatap Muka Sebelum Tahun Ajaran Baru

Selanjutnya isu ketiga yang harus tetap diperhatikan, berkaitan dengan tugas dan fungsi dari lembaga pengelola Kawasan Perkotaan Jatinangor sendiri. Dalam hal ini, Pansus harus dapat menentukan bentuk lembaga yang akan mengelola kawasan perkotaan tersebut, berikut tugas dan fungsinya.

Dan isu keempat yang perlu dipertimbangkan secara matang itu, yakni berkaitan dengan pendanaan Kawasan Perkotaan termasuk pengelolaannya.

Asep mengatakan, ini yang menjadi salah satu pertimbangan yang membuat alot perdebatan.

Baca Juga: Pameran Tunggal Lukisan Selvi Noviyanti Guru SDN 1 Pengadilan Kota Tasikmalaya

"Makanya selama pembahasan Raperda ini, kita semua tidak mau gegabah dalam mengambil kebijakan. Karena kami semua tidak mau kalau regulasi yang akan kita keluarkan nanti tidak membawa kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Sebab tujuan utama dari penyusunan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini, lanjut Asep, tiada lain untuk memajukan daerah-daerah di sekitaran Jatinangor, supaya ke depannya wilayah Jatinangor dan sekitarnya dapat lebih tertata dengan baik, sehingga berdampak terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk lebih mengoptimalkan Raperda ini, kami dari Pansus 2 DPRD yang diketuai oleh Warson Mawardi dari Partai Gerindra, dan Dudi Supardi dari PAN selaku Sekretaris Pansus, kini terus melakukan pembahasan dengan menghadirkan beberapa narasumber, baik dari akademisi maupun instansi terkait yang diundang secara komprehensif dalam diskusi yang terus-menerus dilakukan," ujar Asep Kurnia.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler