Ketua MUI Garut: Keputusan Bupati Menyegel Pembangunan Masjid Ahmadiyah Sangat Tepat

8 Mei 2021, 05:31 WIB
Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir /Dok Kabar Priangan/

KABAR PRIANGAN - Tindakan tegas yang dilakukan Bupati Garut menghentikan pembanguan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan Bupati Garut beserta jajarannya.

"Keputusan Bupati untuk menyegel bangunan yang hendak dijadikan mesjid oleh jemaah Ahmadiyah di Cilawu ini sangat tepat. Mengacu kepada Peraturan MUI Pusat, kan, sudah jelas jika Ahmadiyah merupakan aliran sesat yang tentunya dilarang berkembang di Indonesia termasuk Garut tentunya," komentar Sirodjul Munir, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Garut Bertanggung Jawab Atas Penyegelan Pembangunan Masjid Jemaah Ahmadiyah

Ditegaskannya, peraturan tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah dan Kebijakan Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Ahmadiyah.

Pada kesimpulannya, MUI menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keputusan tersebut sudah final sehingga segala aktifitasnya dilarang.

Pembangunan masjid yang dilakukan di kawasan Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu terpaksa dihentikan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Baca Juga: KAMMI Garut Dukung SE Bupati yang Melarang Pembagunan Masjid Ahmadiyah

Hal ini dilakukan menyusul munculnya reaksi dari berbagai kalangan di Garut karena masjid yang dibangun itu disebut-sebut dibangun oleh jemaah Ahmadiyah.

"Saya sudah peruntahkan agar Satpol PP melakukan penyegelan terhadap pembangunan masjid Ahmadiyah di wilayah cilawu tersebut. Penyegelan sudah dilaksanakan tadi sore," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis 6 Mei 2021.

Dikatakan Rudy, meski sempat terjadi aksi penolakan dari jemaah Ahmadiyah, akan tetapi pada akhirnya penyegelan bisa berjalan dengan lancar. Dengan
tegas Rudy menyatakan jika dirinya bertanggung jawb penuh atas penyegelan masjid tersebut karena jika dibiarkan justeru bisa menimbulkan
permasalahan di Garut.

Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan di Pangandaran Puluhan Kendaraan Pemudik Diputar Balik   

Rudy menilai, pembangunan masjid itu memang harus dihentikan karena selama ini telah menimbulkan polemik di masyarakat. Selain itu, aktivitas yang
dilakukan jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut juga dinilai sudah mengganggu stabilitas warga Garut.

Ia menyebutkan, dirinya tak menginginkan stabilitas di Kabuaten Garut yang sedang tenang ini mlah terusik dengan adanya aktifitas Ahmadiyah, termasuk pembangunan masjid tersebut. Apalagi larangan tersehadap aktivitas Ahmadiyah sudah jelas-jelas ada payung hukumnya yakni SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

"Kita tegaskan, kita menyegel tempat itu dan pembangunan masjid itu tidak boleh dilanjutkan. Saya tak ingin kondusfitas Garut terganggu karenaadanya aktivitas yang dilarang," katanya.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler