Petualangan Sang Pelaku Penipuan Perhiasan Imitasi Terhenti Setelah Polisi Membekuknya

23 Mei 2021, 20:06 WIB

KABAR PRIANGAN - Modus kejahatan penipuan dan penggelapan semakin beragam. Kali ini pelakunya melakukan penipuan dengan cara seolah menemukan perhiasan di dekat calon korbannya.

Ya, petualangan pelaku bernisial NY (46) warga Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan akhirnya terhenti setelah dibekuk jajaran Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolsek Indihiang, Kompol. Zenal Muttaqin melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi S.H mengatakan tersangka melakukan aksi penipuan dengan cara berpura-pura menemukan perhiasan emas di dekat calon korbannya. Padahal perhiasan emas itu imitasi yang sengaja disimpan oleh pelaku didekat calon korbannya.

Baca Juga: Empat Kader PDIP Layak 'Dibalapkeun' Menuju Pilwalkot Mendatang

Selanjutnya, pelaku berpura-pura menemukan dan mengajak korban untuk menjualnya. Pelaku berdalih, nanti hasil penjualannya dibagi dua.

"Modusnya, pelaku menyimpan perhiasan emas imitasi yang dalam plastik bening di dekat calon korbannya. Dalam plastik itu tersimpan juga surat pembelian perhiasan beserta nilainya," kata Iptu. Ruhana Minggu 23 Mei 2921.

Namun saat pelaku mengajak korbannya untuk menjual perhiasan, pelaku berdalih akan menggunakan dana talang. Pelaku mengaku memiliki uang dan akan mengambil ke ATM.

"Pelaku berpura-pura akan mengambil uang ke ATM. Namun meminta jaminan, agar korbannya tidak kabur. Pelaku meminta jaminan hape milik korban, sementara perhiasan dipegang oleh korbannya,* ucapnya.

Baca Juga: Niat Nikmati Akhir Pekan, Sekelompok Pemuda ini Digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota

Dikatakan Zaenal, saat hape milik korbannya sudah dikuasai, pelaku pergi dengan dalih akan mengambil uang di ATM. Namun saat itu pelaku tak kembali lagi. Sadar telah tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indihiang.

Dari laporan korban itu, selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tanpa kesulitan, polisi berhasil menemukan pelaku dan langsung menangkapnya.

"Pelaku ditangkap di Jalan Waskita Kusuma Indihiang tepatnya di sebuah warung depan sebuah pom bensin. Pelaku sedang bersama seseorang yang diduga calon korbannya," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Menilai Ekonomi di Kota Tasikmalaya Mulai Bergeliat

Dijelaskan dia, dari tangan pelaku turut diamankan 5 buah kalung emas imitasi, dan 5 unit hape yang diduga hasil kejahatan penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 dan pasal. 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler