Pemkab Tasikmalaya Raih Dua Kali Opini WTP BPK

24 Mei 2021, 11:25 WIB
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, menerima Opini WTP BPK atau unqualified opinion​, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Bandung. /Dok, Pemkab Tasik/kabar-priangan.con/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​, pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, menerima langsung LHP LKPD BPK tersebut yang bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 20 Mei 2021.

Dengan Opini WTP ini, maka Pemkab Tasikmalaya tercatat sebagai pemerintah daerah yang dua kali meraih WTP sejak tahun 2019 hingga 2020, di masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto.

Baca Juga: Unik! Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unigal Ciptakan Kopi Ekstrak Bawang Putih

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, WTP merupakan pernyataan profesional pihak pemeriksa dalam hal ini BPK, terhadap sistem pengendalian internal pemerintahan (SPIP) yang efektif, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, sistem penyusunan LKPD dan penyajian sesuai standar akuntansi pemerintahan dan yang paling penting dalam hal ini adalah kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Tasikmalaya termasuk kepada DPRD dalam fungsi pengawasannya. Dengan kerja keras yang luar biasa kita kembali mendapatkan WTP dari BPK,” kata Ade.

Dengan WTP ini terang dia, bukan berarti tidak ada fraud atau terbebas secara total dari kesalahan menajerial (managerial dr. fraud). Adanya WTP pastinya ada rekomendasi yang harus dipatuhi Pemkab Tasikmalaya dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasik 2024, PDIP Kota Tasik Jagokan Empat Nama. Muslim: Pengurus Ranting Kami Perkuat

“Hari ini kita mendapat WTP, otomatis tantangan ke depan menjadi tidak sederhana, karena ada beban minimal yang menjadi patokan yakni WTP," terang Ade.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menegaskan, opini WTP yang hari ini diterima Pemkab Tasikmalaya atas LKPD, bukanlah segala-galanya atau babak akhir.

Seiring dengan opini WTP, maka ada catatan-catatan dan rekomendasi BPK yang harus diperbaiki atau diselesaikan pemerintah dalam kurun waktu 60 hari ke depan. Perbaikan tersebut harus melebihi angka 75 persen dari rekomendasi BPK maka baru dikatakan baik.

“Hingga saat ini, kami belum dapat menyampaikan apa yang menjadi rekomendasi BPK terhadap Pemkab Tasikmalaya atas laporan keuangan tahun anggaran 2020," ujar Asep.

Yang jelas, tegas Asep, catatan dan rekomendasi BPK itu harus dilaksanakan. Esensinya adalah perbaikan yang berkelanjutan oleh eksekutif dan legislatif dalam melakukan fungsi pengawasan.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Kembali Mendapatkan Opini WTP ke 8 Kalinya Berturut-turut

Opini WTP ini, juga dikatakan Asep, menjadi kebanggaan tersendiri yang patut diapresiasi dan disyukuri. Sebab opini WTP adalah hasil kerja perbaikan yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran.

“Secara psikologis, hingga saat ini masih sangat kental terasa bagaimana Pemkab Tasikmalaya mendapat tamparan dari BPK. Tahun 2018 Pemkab Tasikmalaya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata dia.

Lebih jauh Asep menegaskan, dalam pembacaan LHP BPK itu esensinya bukan kepada opininya. Namun lebih kepada bagaimana goal atau output konkret serapan anggaran pemerintah, terhadap keterwujudan ekspektasi masyarakat.

“Lebih jauh, out come anggaran itu harus bernilai menjadi aset yang berkelanjutan. Yakni kegiatan ekonomi berkelanjutan dan berdampak terhadap keberdayaan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Itu semangatnya,” pungkasnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler