Duuuh Lagi! Kabupaten Tasikmalaya Dihebohkan Video Vulgar Anak Dibawah Umur

2 Juni 2021, 12:42 WIB
Dengan didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya, korban (kerudung putih) melaporkan kasus video bulgar ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 2 Juni 2021. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Setelah kasus video syur yang diperankan oleh siswi SMP untuk menawarkan jasa layanan Open BO, kini Kabupaten Tasikmalaya kembali dihebohkan dengan video dan foto-foto vulgar seorang gadis.

Korbannya seorang gadis dibawah umur berinisial TS (15) asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Dia menjadi korban beredarnya foto-foto dan video vulgar yang diduga dilakukan oleh pacarnya.

Dengan didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Siswi Pemeran Video Open BO Alami Guncangan Psikis

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan kronologi terjadinya kasus tersebut.

Menurutnya, sebelumnya antara korban dengan terduga berpacaran. Berjalan selama sekitar satu tahun berpacaran, hubungan keduanya berakhir karena ada sesuatu permasalahan.

Hal tersebut membuat terduga kesal hingga akhirnya menyebarkan foto-foto dan video vulgar korban di media sosial Facebook dan chat.

"Selama berpacaran antara korban dan terduga, memang selalu berkomunikasi intens termasuk video call. Korban juga tak keberatan saat terduga meminta melakukan adegan vulgar," ucapnya.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Garuda Indonesia Kritis, Peter Gontha Sentil Menteri BUMN

Dikatakan Ato, atas persoalan itu saat ini pihaknya melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Korbannya gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan terlapornya sudah dewasa sekitar 25 tahun yang merupakan pacarnya.

Foto-foto dan video vulgar korban disebar di media sosial Facebook dan WA. Atas dasar itu, korban dan keluarganya mendatangi KPAID untuk meminta pendampingan dan memohon perlindungan, untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum.

"Pengakuan korban antara dirinya dan pelaku berpacaran selama kurang lebih satu tahun," ucapnya.

Selama berhubungan kerap video call, namun ternyata video itu disebar. Korban baru mengetahui dan shok saat video itu tersebar hingga ke teman-temannya dan di seputaran kecamatan cukup viral.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Fingerprint, Kejari Tangkap Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Rekanan

Video itu tersebar di teman-teman sekolah dan lingkungan, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga. Untuk itu keluarga langsung melakukan pelaporan ke KPAID untuk memohon perlindungan dan pendampingan tentang kasus itu.

Selain melakukan penyebaran foto-foto dan video vulgar, kata Ato, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban melalui chat WA. Dimana ancaman itu ada ancaman penganiayaan yang tidak pantas disampaikan kepada anak.

"Kami juga akan melakukan pendampingan, karena korban mengalami gangguan psikis atas kasus yang menimpanya. Bahkan keluarga korban juga mengalami hal yang sama. Status antara korban dengan pelaku masih satu kampung," jelasnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler