Pemkab Garut Tetapkan Libur Bersama Saat Pilkades Serentak 2021

7 Juni 2021, 06:25 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021, yang menetapkan libur bersama pada pelaksanaan pilkades serentak 2021 agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk meliburkan karyawan pemerintah, dan swasta.  Termasuk meliburkan lembaga pendidikan saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 8 Juni 2021 besok.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021,

Keputusan tersebut dibuat, agar masyarakat di setiap desa yang menggelar pilkades, bisa melakukan hak pilihnya.

Baca Juga: OJK Sebut Kalangan Ibu-ibu di Priangan Timur yang Terjerat 'Pinjol' Cukup Tinggi

“Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan. Dalam Surat Edaran bernomor 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021 tersebut, menetapkan dengan adanya pelaksanaan plkades maka kepada desa yang melaksanakan pilkades dan instansi atau lembaga terkait untuk diliburkan, guna mengikuti rangkaian acara pilkades serentak di desanya,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan dalam pesan tertulisnya, Minggu 6 Juni 2021.

Adapun, bagi perusahaan yang bergerak disektor industri bisa menyesuaikan dengan keadaan, dengan mengatur jam kerja karyawannya agar bisa menggunakan hak pilihnya dan pabrik tetap bisa beroperasi.

Sementara itu, ujar Bupati, bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades tetap bertugas untuk mengawal jalannya pelaksanaan pilkades agar berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Kasus Covid- 19 Melonjak, Pemkab Garut Batasi Kunjungan Wisatawan Maksimal 25 Persen

Bupati juga meminta  kepada warga desa pada saat pelaksanaan pilkades tidak bepergian keluar desa agar bisa mengikuti pesta demokrasi dan menggunakan hak pilihnya.

“Mengimbau warga desa untuk tidak bepergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya,” pesan Bupati.

Sebagaimana diketahui, pilkades di Kabupaten Garut akan dilaksanakan di 217 desa, di 40 kecamatan. Dilaksanakan serentak pada hari Selasa, 8 Juni 2021, dengan menyediakan 2.227 TPS.

Dari total 818 calon kepala desa dalam pilkades Kabupaten Garut tahun 2021, tercatat dua orang meninggal dunia sehingga yang akan berkompetesi ada 816 calon kades.   

Adapun dua calon kades yang meninggal dunia, yakni Rahmat Calon Kades Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul, dan Afdal di Desa Pangrumasan Kecamatan Peundeuy.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler