Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual dengan Kemenhub

28 Juni 2021, 14:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin
koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi.

Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.

Baca Juga: Petani Didorong untuk Manfaatkan Medsos dalam Mendukung Kegiatan Usaha

Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.

Anggoro mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota Pekan Ini

Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Tertimpa Pohon, Rumah Warga di Sodonghilir Tasik Rata dengan Tanah

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Baca Juga: Komunitas AGC Ajak Masyarakat Tak Terpuruk oleh Covid-19

Dirinya menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.

Baca Juga: Cipatani, Wisata Alam di Pagerageung yang Murah Meriah, Menarik dan Menakjubkan

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala cabang BPJAMSOSTEK Tasikmaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa saat ini BPJAMSOSTEK berdasarkan UU ditugaskan untuk menyelenggarakan 5 ( lima) program jaminan sosial ketenaga kerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk para pekerja dilingkungan pemerintahan, diberikan perlindungan JKK,JKM,JHT dan JP, Seperti di Dishub Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Non ASN nya saat ini telah mengikuti 2 program. Beberapa klaim JKM dan JKK telah kita berikan kepada ahli waris dan pegawai tersebut.

"Kami sangat mengharapkan agar dengan adanya Instruksi Presiden 02 tahun 2021 , jumlah pekerja yang mendapat perlindungan dari negara semakin banyak, termasuk juga para perangkat desa, BPD serta RT/RW. Tambah Seto.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler