Dua Ibu Rumah Tangga Asal Garut Mendekam di Penjara Karena Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

12 Agustus 2021, 19:12 WIB
Jajaran Satnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga berusia muda yang berperan sebagai kurir pada jaringan sindikat peredaran sabu-sabu. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Nasib naas menimpa dua ibu rumah tangga warga Garut yang usianya tergolong masih muda. Mereka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.

Dua ibu muda yang berinisial FB (29) dan RE (18) ini diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut karena diketahui menjadi bagian dari jaringan sindikat peredaran sabu-sabu. Kedua ibu rumah tangga ini berperan sebagai kurir.

"Ada dua ibu rumah tangga yang usianya maih tergolong muda yang kami amankan karena menjadi bagian dari jaringan sindikat peredaran sabu-sabu. Mereka berperan sebagai kurir," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkab Garut Godog Persiapan PTM, Wabup: PTM Bisa Dilaksanakan di Daerah Level 3

Disebutkan Maolana, bersama FB dan RE, pihaknya juga mengamankan lima tersangka lainnya dari jaringan yang sama. Mereka adalah Fa (24), Af (18), HN (21), Up (33) dan HA (41).

Tujuh tersangka yang merupakan jaringan sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Garut ini, tuturnya, diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu 7 Agustus 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari komplotan jaringan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sisa jual seberat 2,9 gram, timbangan elektrik, alat hisap atau bong.

Baca Juga: SMPN 1 Tarogong Kaler Garut Siap Laksanakan PTM, Ahmad Hanafiah: Asalkan Bupati Memberi Izin

Lebih jauh diungkapkan Maolana, dalam dua pekan terakhir pihaknya juga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obat sediaan farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila, dan sabu-sabu dengan lima tersangka.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17.267
butir obat, 20 paket (66 gram) tembakau sintetis, dan sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Menurutnya, dari tiga kasus berbeda ini, pihaknya berhasil mengamankan 5 tersangka sehingga total tersangka yang berhasil diamankan ada 12 orang.

Baca Juga: Ribuan Warga Kertajaya Garut Kesulitan Air Bersih, Wagub Jabar Bawa Truk Tanki Air Bersih ke Garut

Mereka diamankan dari beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

"Selain tujuh tersangka yang merupakan jaringan sindikat peredaran sabu-sabu yang kita amankan di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler, kami juga berhasil mengamankan lima tersangka lainnya dari tiga kasus berbeda. Tersangka yang totalnya mencapai 12 orang itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut," katanya.

Maolana menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Komisi 3 DPRD Banjar Bongkar Pekerjaan Asal-asalan Pembangunan Kantor Bappeda Kota Banjar Senilai Rp1,6 Miliar

Adapun ancaman hukuman bagi para tersangka yakni hukuman penjara 4 tahun sampai dengan 20 tahun.

"Ancaman hukumannya, untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Maolana.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler